FAQ

SEMPRIT adalah singkatan dari Pengaduan Rahasia Internal milik Indonesia5 sebagai sistem whistle blowing perusahaan yang diperuntukkan kepada siapapun karyawan internal untuk membuat laporan atau pengaduan informasi saran,masukan,pendapat,maupun kejadian yang sehubungan dengan adanya perbuatan pelanggaran peraturan perusahaan atau perundang-undangan yang berlaku, kode etik,kebijakan yang dapat menjadi ancaman langsung maupun tidak langsung atas kepentingan perusahaan.

Untuk dapat memberikan informasi laporan tidak dibutuhkan syarat untuk login, sehingga siapapun dapat memberikan laporan dengan mengunjungi semprit.indonesia5.com

Cara membuat laporan yaitu dengan klik menu Whistle Blowing pada navigasi di bagian atas halaman, kemudian masukkan informasi mengenai laporan yang akan dibuat.

  1. Subject : Judul laporan yang akan dibuat atau atas dasar kejadian pelanggaran yang terjadi
  2. What : Apa kejadian/laporan yang akan dibuat.
  3. Why   : Mengapa hal yang dilaporkan tersebut terjadi.
  4. Where  : Dimana lokasi hal tersebut terjadi.
  5. When    : Kapan hal tersebut terjadi baik tanggal maupun jam nya (jika ingat)
  6. Who   : Siapa saja yang terlibat dalam kejadian tersebut.
  7. How   : Bagaimana hal yang dilaporkan terjadi, dijelaskan sedetail mungkin sejauh yang Anda tahu.

Kemudian Anda dapat memasukkan dokumen yang mendukung laporan yang Anda buat dengan cara klik tombol Choose File pada menu Attachment di posisi layar bagian kiri bawah kemudian cari file yang Anda akan upload kemudian klik Open. Tunggu hingga nama file yang Anda pilih muncul. Jika semua content yang ingin Anda sampaikan sudah terisi, klik tombol Submit untuk mengirimkan laporan Anda.

Tidak, pelapor dibebaskan untuk mengisi kolom mana saja yang akan diisi sebagai informasi sejauh yang pelapor tahu mengenai laporan yang dibuat.

Pelapor dapat menyampaikan apa saja informasi yang akan disampaikan kepada internal perusahaan bisa berupa saran, masukan, complain, pendapat/opini, kejadian-kejadian yang baik maupun buruk yang sudah terjadi.

Perusahaan sangat berterimakasih kepada pelapor atas laporan yang telah dibuat. Laporan yang dibuat oleh pelapor akan di review oleh internal perusahaan yaitu ethic committee dalam hal ini. Kemudian dilakukan investigasi untuk laporan tersebut.

Pembuat laporan adalah anonymous dimana sistem ini tidak dapat mengetahui identitas pelapor sehingga kerahasiaan pelapor sangat terjamin

Pelapor boleh mencantumkan identitas dan kontak dari pelapor agar dapat dihubungi secara rahasia oleh ethic committee perusahaan untuk kepentingan investigasi lebih lanjut. Dan perusahaan menjamin identitas pelapor itu dirahasiakan.

Pelapor dapat memberikan laporan perubahan maupun penambahan informasi mengenai laporan yang pernah dibuat dengan cara membuat laporan baru yang menginformasikan tentang bahwa ada perubahan dari laporan yang sudah dibuat sebelumnya. Sehingga nantinya ethic committee dapat mengupdate laporan tersebut